Ibu, Kopi dan Wajibatul Akh
Idul Fitri selama di Jogja, selalu menyempatkan
diri untuk silaturrahim ke rumah salah satu guru ngaji saya selama di Jogja. Mungkin
karena latar belakang keluarga beliau yang pernah di Padang sehingga bisa
sangat akrab dengan saya. Terutama Ibu beliau yang memang adalah orang Sumatera.
Obrolan selalu akan panjang ketika kami sudah membahas daerah-daerah di Padang
yang dulu sempat Ibu dan keluarga tinggali. Hal yang berlanjut biasanya ke
hidangan masakan beliau. Klo untuk urusan ini, selalu jadi hal yang paling saya
ingat dari Ibu. Masakan Rendangnya, “Ueenak tenan”, klo bahasa orang sini.
Setelah makan biasanya obrolan akan berlanjut
diselingi minuman manis. Dan tawaran dari Ibu saat itu, Teh, Kopi atau yang
lain. Saya pilih teh. Setelah kembali dengan hidangan minum ternyata Ibu malah
cerita tentang dirinya yang tak bisa lepas dari ketergantungan untuk minum
kopi. Bahwa beliau awalnya saat masih kecil menderita “darah rendah” (hipotensi). Hingga disarankan untuk minum
kopi sebagai obatnya. Maka sejak itulah kopi menjadi minuman keseharian beliau.
Hingga tak terasa dalam jangka panjang, yang awalnya beliau hipotensi malah
beralih menjadi hipertensi atau darah tinggi.
“Iya nih Id. Ibu itu nggak bisa klo nggak
ngopi. Tapi karena malah darah tinggi dan diminta dokter berhenti, terpaksa
dialihkan ke kopi dengan kafein kadar rendah. Salah satunya ya Kopi L*wak atau
T*p Coffee ini”, cerita beliau.
Sejenak dari bagian pengalaman Ibu itu membawa
ingatan saya ke bagian Risalah dari Hasan Al Banna dalam Wajibatul Akh yang
berbunyi,
“Hendaklah engkau menjauhi berlebihan dalam mengkonsumsi
kopi, teh dan minuman perangsang semisalnya. Janganlah engkau meminumnya
kecuali dalam keadaan darurat, dan hendaklah engkau menghindar sama sekali dari
rokok”
Sempat ada pertanyaan dari bagian risalah ini
tentang ada apakah sehingga “dilarangnya” minum kopi, teh, dsj? Hingga sampai
pada kisah dari Ibu tadi.
Efek Samping dan Bahaya Kopi
Bagian penting dari poin Wajibatul Akh
tersebut adalah kopi, teh dan minuman perangsang lainnya. Dalam hal ini maka
kopi terkategori sebagai minuman perangsang. Perangsang bermakna obat stimulan,
penghilang rasa sakit, dan sejenisnya. Sebagaimana kita pahami, kopi memang sering
dikonsumsi agar bisa bergadang sebagaimana dulu awalnya kopi menjadi upacara religius
penggembala Etiopia agar bisa bergadang sepanjang malam.
Penjelasan ilmiahnya tidak lain karena
kandungan kafeinnya. Dimana kafein adalah alkaloid yang berperan melalui
penghambatan fosfodiesterase, yang menyebabkan peningkatan level
cyclic-nucleotida, yang selanjutnya memengaruhi sistem saraf pusat. 100
miligram kafein (sekitar secangkir kopi) dapat meningkatkan laju metabolisme
3-4 persen. Dalam dosis berlebihan, antara 2-7 cangkir, kopi dapat menimbulkan
kegelisahan, mual, sakit kepala, otot tegang, gangguan tidur, dan jantung
berdebar, terkadang juga anoreksia. Sementara jika dosisnya lebih tinggi lagi
(di atas 750 mg), akan muncul berbagai gangguan emosi dan indera, utamanya
pendengaran dan penglihatan.
Bahaya Akumulasi “Ketagihan” Jangka Panjang
Sebagaimana pengalaman dari Ibu diawal tadi,
bahaya kopi justru terlihat dari efek jangka panjangnya. Karena mungkin bagi
kita yang mengkonsumsi dan “ketagihan” minum kopi hari ini tidak terasa
dampaknya sebagaimana Ibu dulu saat awal mengkonsumsi kopi. Dan dampak jangka
panjangnya ternyata memang dari beberapa penelitian pada perempuan.
Sebagaimana hasil penelitian dalam Reader’s Digest edisi
Desember 1994, bahwa wanita yang mengonsumsi 300 mg kafein setiap harinya
memiliki kesempatan 27 persen lebih rendah untuk hamil dibandingkan dengan
mereka yang terbebas darinya. Meski mekanismenya belum diketahui pasti, sebuah
hipotesis mengatakan, kemungkinan substansi ini dapat menurunkan level
hormon—semisal estrogen— hingga memengaruhi ovulasi. Bahkan peneliti, Sven
Cnattingius dari Karolinska Institue, Swedia menyimpulkan bahwa wanita hamil
yang mengkonsumsi 100 mg kafein/hari akan lebih mudah mengalami keguguran. Karena
kafein dapat meningkatkan denyut jantung sehingga mempengaruhi janin yang dapat
menyerang plasenta dan masuk ke dalam sirkulasi darah janin.
Padahal risalah-nya berjudul Wajibatul Akh
tapi bahaya terbesarnya justru bagi perempuan. Apakah bagi laki-laki tidak
berbahaya? Tentu tidak. Hal tersebut diatas tetap berlaku umum. Terutama terkait kemampuan kafein membuang
kalsium melalui urine, yang selanjutnya memerosotkan kekuatan tulang dan
menjadikan tulang gampang patah.
Masih Tetap Mengkonsumsikah?
“Janganlah engkau meminumnya kecuali dalam
keadaan darurat”, jadi bagian lengkap dari Wajibatul Akh. Pada dasarnya hukum meminum
tetap terkategori boleh. Hanya tentu
menjadi perhatian kita ketika mengkonsumsi sesuatu secara berlebihan. Minum air putih
berlebihan saja bisa berbahaya. Apalagi ketika akhirnya kita mengkonsumsi sesuatu secara berlebihan
itu tanpa sadar karena faktor ketagihan oleh kafein. Tentu dampak jangka panjangnya
sebagaimana dijelaskan diatas. Mungkin kesimpulan dari adanya poin ini di
Wajibatul Akh sebagaiman kaidah “Menghindarkan mudharat lebih diutamakan
daripada mengambil manfaat”.
Wallahu a’lam
Source :
Yk.8.4.2015
Idzkhir al-Mu’adz
0 comments:
Post a Comment