Tuesday, April 23, 2013



Saya akan memulai tulisan ini dengan pertanyaan menggelitik banyak orang, termasuk dikalangan mereka yang mengaku “aktivis dakwah”. Sebuah pertanyaan tentang Apakah ciri-ciri aktivis dakwah itu? Maka setidaknya ada beberapa jawaban “unik” yang muncul. Dalam hal ini, saya mengambil beberapa jawaban tersebut karena dianggap sebuah fenomena bagi beberapa orang bahkan dikalangan “aktivis dakwah”. 


Diantaranya :
1.    Aktivis dakwah itu Berjilbab dan Bercelana Kain
2.    Aktivis dakwah itu bawaannya pake jaket kemana-mana
3.    Aktivis dakwah itu berjenggot dan bercelana cingkrang
4.    Aktivis dakwah itu bawaannya pake gamis atau baju koko kemana
5.    Aktivis dakwah itu bahasanya aneh, pake bahasa dan istilah-istilah Arab

Setidaknya itu beberapa ciri khas yang muncul dari kalangan umum maupun aktivis dakwah sendiri. Entah benar atau tidak, beberapa poin diatas menjadi semacam hak paten milik para aktivis dakwah. Maka dalam hal ini setidaknya ada beberapa hal yang menjadi pendapat saya sebagai seorang mahasiswa pada umumnya.

Untuk jawaban dari nomor 3 hingga 5, saya tidak akan memberikan pendapat khusus. Karena sejatinya ciri ataupun kebiasaan yang hadir dari hal tersebut adalah wujud pemahaman dan implementasi sunnah. Pertama, sunnah sebagai sebuah amalan yang Rasulullah contohkan kepada kita. Dan tentunya sebagai umat yang mencintai dan menauladani beliau kita akan mencontohnya. Kedua, pemahaman sunnah dalam hal bermuamalah. Hal ini membutuhkan kepahaman yang mendalam karena berkaitan dengan fiqih, secara khusus fiqih dakwah. Bagaimana kebiasaan itu bisa membuat kita tetap berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya tanpa memberi kesan bahwa Islam itu “sulit” dan hanya untuk kalangan tertentu. Dan bagaimana kita bisa membahasakannya dan menyampaikannya sehingga bisa dipahami oleh masyarakat Muslim. Ya, dalam hal ini akan terdapat perbedaan pendapat sehingga atas dasar hal itu saya tidak akan membahas lebih dalam.

Dan ketiga, bagaimana kita bisa menjadikan Islam benar-benar sebagai sebuah identitas diri. Tidak sekedar identitas diri dalam data penduduk, ibadah harian, dll. Tapi dalam setiap segi kehidupan kita termasuk budaya. Bukankah lebih baik ketika kita mengikuti budaya Islam daripada mengikuti bahkan menyerupai budaya yang berasal dari luar Islam. Meskipun ada kaidah, setiap hal baik adalah milik Islam meskipun itu diamalkan oleh bukan umat Muslim. Maka memang, untuk kaidah jawaban nomor 3 hingga 5 kita harus dengan bangga menyatakan Saksikan Bahwa Aku Seorang Muslim.

Berbeda dengan 2 jawaban awal dari pertanyaan pembuka. Dimulai dari pandangan bahwa Aktivis Dakwah itu Majak (Mahasiswa Jaketan). Karena kemana-mana selalu membawa identitas diri sebagai aktivis sebuah lembaga atau organisasi. Misal BEM, Keluarga Muslim, Himpunan Mahasiswa Jurusan, dll. Bahkan hal ini menjadi sebuah kritik sendiri oleh para dosen dalam sebuah acara beberapa hari yang lalu. Ya, apakah memang kita harus selalu identik dengan jaket. Maka dalam hal ini saya bisa dengan subjektif menyatakan TIDAK. Apalagi ketika jaket yang dipergunakan memiliki begitu banyak identitas. Dari nama lembaga yang diikutinya, nama pemiliknya, logo lembaganya, logo universitasnya bahkan mungkin bendera negara. Dan semua itu dalam ukuran yang besar. Bagi saya pribadi justru hal itu memberikan kesan yang “menakutkan” bagi orang lain pada umumnya.

Meskipun begitu, saya bersepakat bahwa memang harus ada penunjukkan identitas diri. Terutama dalam rangka menunjukkan perbuatan baik sehingga orang lain mengikutinya. Tapi BUKAN dalam niat Riya ya (baca kembali kaidah menunjukkan amal kebaikan). Bahwa memang harus ada syiar kebaikan melalui penunjukkan identitas diri. Namun saya berkeyakinan tetap dalam waktu, tempat, dan cara yang tepat. Bukankah Rasulullah menunjukkan identitas kebaikannya melalui ketauladanan yang beliau perlihatkan. Sehingga beliau digelari Al Amin, yang dipercaya oleh semua orang. Baik bagi mereka yang dikemudian hari menjadi Muslim ataupun tidak.

Oleh karena itu, akan menjadi ada satu catatan tersendiri ketika kita menggunakan identitas kebaikan diri (jaket-read) tidak diwaktu dan ditempat yang tempat. Misal, seseorang menggunakan Jaket Keluarga Muslim saat sedang berduaan dengan lawan jenis ditempat makan. Hm… meskipun kita tetap berkhusnuzhon itu mungkin saudaranya tentunya. Atau ketika seseorang menggunakan Jaket Badan Eksekutif Mahasiswa saat berada disebuah acara formal bersama dosen-dosen. Ya, sebuah catatan bagi kita yang memiliki kebiasaan ini. Maka Aktivis tidak harus selalu menggunakan jaket kemana-kemana. Tapi menggunakannya ditempat dan waktu yang tepat.

Dan terakhir tentang aktivis dakwah itu Berjilbab dan Bercelana Kain. Klo berjilbab tentu sudah jelas dan kita semua BERSEPAKAT bahwa ini adalah perintah Allah. Maka ini adalah sebuah keharusan dan kemestian sebagai seorang Muslim, tidak hanya aktivis dakwah. Namun bagaimana dengan Bercelana Kain bagi aktivis putra (ikhwan)?

Terkait hal ini, saya tetap membukanya dengan prinsip berpakaian, dalam hal ini menggunakan celana kain, tetap ditempat dan waktu yang tepat. Bahkan pernah salah seorang aktivis, katakan begitu, mengungkapkan bahwa sekarang bukan masanya lagi seorang ikhwan harus menggunakan celana kain. Dan mulai bermunculan rasa “malu”,  klo bisa dibilang seperti itu, untuk selalu menggunakan celana kain. Karena akan terlihat berbeda dengan rekan-rekan, teman-teman putra yang lain ataupun dengan alasan lebih bisa membaur dengan yang lain. Nah, apakah pembaca termasuk yang SEPAKAT dalam hal ini?

Maka dalam hal ini terdapat sedikit hal yang bisa menjadi perhatian kita. Saya akan menjelaskan ini dengan sebuah analogi dengan sudut pandang seorang aktivis putri (akhwat). Apakah ketika mereka berjilbab dan memang akan terlihat berbeda dengan teman-teman putri yang lain, para akhwat merasa “malu”. Bahkan muncul pernyataan bahwa sekarang bukan masanya lagi para akhwat menggunakan jilbab. Saya yakin kita semua akan menjawab TIDAK. Nah, hal inilah yang saya pun baru tahu ketika berdiskusi dengan salah seorang sesepuh aktivis yang merasakan terjadinya fase Revolusi Jilbab di Indonesia.

Tentunya mengetahui sejarah Revolusi Jilbab kan? Berikut saya kutipkan beberapa penjelasan tentang Revolusi Jilbab. Lengkapnya bisa penulis baca dalam sebuah buku dengan judul yang sama REvolusi Jilbab
Berkibarnya jilbab di bumi pertiwi telah melewati sejarah luka yang panjang dan lama. Sekitar tahun 1980-an, ribuan mahasiswi dan pelajar berjilbab membanjiri jalanan di berbagai kota besar. Mereka memprotes keputusan yang melarang jilbab di sekolah.

Revolusi jilbab di Indonesia bermula tahun 1979. Siswi-siswi berkerudung di SPG Negeri Bandung hendak dipisahkan pada lokal khusus. Mereka langsung memberontak atas perlakuan diskriminasi terhadap jilbabnya. Ketua MUI Jawa Barat turun tangan hingga pemisahan itu berhasil digagalkan. Ini adalah kasus awal dari rentetan panjang sejarah jilbab di bumi persada.

Selanjutnya tanggal 17 Maret 1982 keluar SK 052/C/Kep/D.82 tentang seragam sekolah nasional oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah , Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. Pelaksanaan terhadap surat keputusan itu malah berujung pada larangan terhadap jilbab. Maka meledaklah demo barisan pembela jilbab di seantero Indonesia.

Ketika itu tengah gencar-gencarnya penggusuran jilbaber dari bangku pelajaran. Para muslimah terpaksa hengkang dari studi demi konsisten menjalankan syariat. Mereka yang diusir dari sekolah, bahkan menggelar perkara ini sampai ke pengadilan.

Belum reda perjuangan jilbab di sekolah-sekolah, muncul fitnah baru di penghujung 1989. Jilbab penebar racun!? Ny. Fadillah berbelanja di Pasar Rawu, diserang tiba-tiba, diteriaki dan dituduh penebar racun. Orang-orang yang tersulut emosi langsung merajam wanita itu hingga hampir meninggal dunia. Para muslimah menjadi takut keluar rumah. Hingga kembali digelar tabligh akbar lautan pendukung jilbab.

Korban demi korban terus berjatuhan tetapi semangat berbusana takwa makin berkobar hebat. Akhirnya, kebenaran tidak bisa lagi dihempang, aturan Tuhanlah yang maha benar. Unjuk rasa, protes, demonstrasi dan dialog intensif serta jalur hukum sampailah di saat yang berbahagia. Seiring keluarnya SK Dirjen Dikdarmen No. 100/C/Kep/D/1991 jilbab lengkap dengan busana menutup auratnya dinyatakan ‘halal’ masuk sekolah. Allahu Akbar!!??!!

Sumber: Hemdi, Yoli. 2005. Ukhtiy… Hatimu di Jendela Dunia (Sebuah Torehan Wajah Perempuan dan Peristiwa). Zikrul Media Intelektual: Jakarta Timur

Lalu apakah hubungan antara Jilbab dan Celana Kain? Tidak lain sebagaimana yang sedikit terjelaskan melalui analogi diatas. Kebiasaan ataupun akhirnya menjadi ciri aktivis dakwah yang selalu menggunakan celana kain adalah tidak lain muncul sebagai bentuk dukungan terhadap Revolusi Jilbab kala itu. Ketika para aktivis putri (akhwat) berjuang dengan identitas jilbabnya maka salah satu bentuk dukungan dari kesepakatan tak tertulis para aktivis putra (ikhwan) kala itu adalah sama-sama menggunakan celana kain. Maka jika aktivis putri (akhwat) ngejreng atau terlihat mencolok dengan jilbab lebarnya maka para aktivis putra (ikhwan) mendukung dengan terlihat ngejreng, mencolok atau terlihat lebih tua dari umurnya dengan menggunakan celana kain.

Maka, meskipun kita mengembalikan identitas yang baik ini  ke prinsip awal beridentitas menggunakan ditempat dan waktu yang tepat. Adalah patut menjadi perhatian kepada kita untuk mengetahui bagaimana hal ini hadir. Dan semua terbaca dan terpahami dari sejarah. Sungguh, semua kembali kepada bagaimana kita membungkus kepribadian dan karakter pribadi kita dengan Islam. Sehingga yang hadir tetap karakter dan potensi diri dengan warna Islam. Wallahu a’lam bi shawab.

NB : Case study ini saya dapatkan untuk kasus Revolusi Jilbab di Sumatera Barat. Sedangkan untuk di pulau Jawa sebagaimana yang didokumentasikan dalam buku “Revolusi Jilbab” tidak ada keterangan hal ini.

Yk.23.4.2013


Idzkhir al-Mu’adz 

Posted on Tuesday, April 23, 2013 by Akhdan Mumtaz

No comments

Monday, April 8, 2013


يَا 
حَامِلَ الْقُرْآنْ
يَا حَامِلَ الْقُرْآنْ قَدْ خَصَّكَ الرَّحْمَنْ :: بِالْفَضْلِ وَالتِّيْجَانْ وَالرُّوْحِ وَالرَّيْحَانْ

يَا دَائِمَ التَّرْتِيْلْ لِلذِّكْرِ وَالتَّنْزِيْلْ :: بُشْرَاكَ يَوْمَ رَحِيْلْ سَتَفُوْزُ بِالْغُفْرَانْ ..

يَا قَارِئَ الْآيَاتْ فِيْ الْجَمْعِ وَالْخَلَوَاتْ :: تَزْهُوْ بِكَ السَّمَاوَاتْ وَتَنْتَشِيْ الْلأَكْوَانْ ..

يَا حَامِلَ الْقُرْآنْ ,,

يا حاملالقرآن

Wahai penghafal Al-Qur’an,
sesungguhnya Allah Ar-Rahman 
telah mengistimewakan engkau dengan karunia, 
mahkota, ruh, dan bunga nan sedap aromanya. 

Wahai orang yang selalu membaca Al-Qur’an  
dengan tartil, 
kabar gembira untukmu di hari kiamat;
engkau ‘kan beruntung 
dengan mendapat ampunan.  

Wahai pembaca ayat-ayat Al-Qur’an,  
baik saat bersama banyak orang  
maupun dalam kesendirian,    
seluruh langit turut merekah menyertaimu 
dan jagad raya pun menghirup aroma sedapmu









Posted on Monday, April 08, 2013 by Akhdan Mumtaz

2 comments

Saturday, April 6, 2013

Banyak sebenarnya yang tidak tahu dimanakah negara terkaya di planet bumi ini, ada yang mengatakan Amerika, ada juga yang mengatakan negera-negara di timur tengah. 

Tidak salah sebenarnya, contohnya amerika. negara super power itu memiliki tingkat kemajuan teknologi yang hanya bisa disaingi segelintir negara, contoh lain lagi adalah negara-negara di timur tengah.Rata-rata negara yang tertutup gurun pasir dan cuaca yang menyengat itu mengandung jutaan barrel minyak yang siap untuk diolah. tapi itu semua belum cukup untuk menyamai negara yang satu ini. bahkan Amerika, Negara-negara timur tengah serta Uni Eropa-pun tak mampu menyamainya.dan inilah negara terkaya di planet bumi yang luput dari perhatian warga bumi lainya. warga negara ini pastilah bangga jika mereka tahu. tapi sayangnya mereka tidak sadar "berdiri di atas berlian" langsung saja kita lihat profil negaranya.

Wooww... Apa yang terjadi? apakah penulis salah? Tapi dengan tegas saya nyatakan bahwa negara itulah sebagai negara terkaya di dunia. tapi bukankah negara itu sedang dalam kondisi terpuruk? hutang dimana-mana, kemiskinan, korupsi yang meraja lela, kondisi moral bangsa yang kian menurun serta masalah-masalah lain yang sedang menyelimuti negara itu.baiklah mari kita urai semuanya satu persatu sehingga kita bisa melihat kekayaan negara ini sesungguhnya.

1.   Negara ini punya pertambangan emas terbesar dengan kualitas emas terbaik di dunia. namanya PT Freeport

Pertambangan ini telah mengasilkan 7,3 JUTA ton tembaga dan 724,7 JUTA ton emas. Apabila diuangkan jumlah tersebut dengan harga per gram emas sekarang dengan asumsi Rp. 300.000. Dikali 724,7 JUTA ton emas/ 724.700.000.000.000 Gram dikali Rp 300.000. = Rp.217.410.000.000.000.000.000 Rupiah!!!!! Ada yang bisa membantu cara membaca nilai tersebut? Itu hanya emas belum lagi tembaga serta bahan mineral lain-nya.

Lalu siapa yang mengelola pertambangan ini? Bukan negara ini tapi AMERIKA! Prosentasenya adalah 1% untuk negara pemilik tanah dan 99% untuk AMERIKA sebagai negara yang memiliki teknologi untuk melakukan pertambangan disana. Bahkan ketika emas dan tembaga disana mulai menipis ternyata dibawah lapisan emas dan tembaga tepatnya di kedalaman 400 meter ditemukan kandungan mineral yang harganya 100 kali lebih mahal dari pada emas, ya.. dialah URANIUM! Bahan baku pembuatan bahan bakar nuklir itu ditemukan disana. Belum diketahui secara pasti jumlah kandungan uranium yang ditemukan disana. Namun dari hasil temuan terakhir yang beredar, menurut para ahli kandungan uranium disana cukup untuk membuat pembangkit listrik Nuklir dengan tenaga yang dapat menerangi seluruh bumi hanya dengan kandungan uranium disana. Freeport BANYAK BERJASA bagi segelintir pejabat negeri ini, para jenderal dan juga para politisi bisa menikmati hidup dengan bergelimang harta dengan memiskinkan bangsa ini.


 2. Negara ini punya cadangan gas alam TERBESAR DI DUNIA! Tepatnya di Blok Natuna.

Berapa kandungan gas di Blok Natuna? Blok Natuna D Alpha memiliki cadangan gas hingga 202 TRILIUN kaki kubik!! dan masih banyak Blok-Blok penghasil tambang dan minyak seperti Blok Cepu dll. DIKELOLA SIAPA? EXXON MOBIL DIBANTU sama Pertamina.




3. Negara ini punya Hutan Tropis terbesar di dunia. Hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia.
Letaknya di pulau Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. Sebenarnya jika negara ini menginginkan kiamat sangat mudah saja buat mereka. Tebang saja semua pohon di hutan itu maka bumi akan segera kiamat. Karena bumi ini sangat tergantung dengan keberadaan hutan tropis. Hal ini untuk menjaga keseimbangan iklim karena hutan hujan amazon tak cukup kuat untuk menyeimbangkan iklim bumi. Dan sekarang mereka sedikit demi sedikit telah menghancurkanya hanya untuk segelintir orang yang punya uanguntuk perkebunan dan lapangan Golf.

4. Negara ini punya Lautan terluas di dunia. dikelilingi dua samudra, yaitu Pasific dan Hindia hingga tidak heran memiliki jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki negara lain.
Saking kaya-nya laut negara ini sampai-sampai negara lain pun ikut memanen ikan di lautan negara ini.







  5. Negara ini punya jumlah penduduk terbesar ke 4 didunia.
Dengan jumlah penduduk segitu harusnya banyak orang-orang pintar yang telah dihasilkan negara ini, tapi pemerintah menelantarkan mereka-mereka. sebagai sifat manusia yang ingin bertahan hidup tentu saja mereka ingin di hargai. jalan lainya adalah keluar dari negara ini dan memilih membela negara lain yang bisa menganggap mereka dengan nilai yang pantas.

 6. Negara ini memiliki tanah yang sangat subur. karena memiliki banyak gunung berapi yang aktif menjadikan tanah di negara ini sangat subur terlebih lagi negara ini dilintasi garis khatulistiwa yang banyak terdapat sinar matahari dan hujan.
Jika dibandingkan dengan negara-negara timur tengah yang memiliki minyak yang sangat melimpah negara ini tentu saja jauh lebih kaya. coba kita semua bayangkan karena hasil mineral itu tak bisa diperbaharui dengan cepat. dan ketika seluruh minyak mereka telah habis maka mereka akan menjadi negara yang miskin karena mereka tidak memiliki tanah sesubur negara ini yang bisa ditanami apapun juga. bahkan tongkat kayu dan batu jadi tanaman.

7. Negara ini punya pemandangan yang sangat eksotis dan lagi-lagi tak ada negara yang bisa menyamainya. dari puncak gunung hingga ke dasar laut bisa kita temui di negara ini.








*tulisan ini dikutip dan diedit dari sebuah notes FB dengan judul Indonesia oh Indonesia

Yk.6.4.2013


Idzkhir al-Mua'dz



Posted on Saturday, April 06, 2013 by Akhdan Mumtaz

No comments

Thursday, April 4, 2013


PENDAHULUAN
Akhir Juni 2012, sebuah lembaga riset Fund for Peace mengeluarkan Indeks Negara Gagal atau Failed State Index (FSI). FFP menempatkan Indonesia di peringkat ke 63 dari 178 negara di seluruh dunia. Hal ini bermakna bahwa Indonesia termasuk dalam kategori negara yang dalam bahaya menuju negara gagal. Skor yang diperoleh Indonesia adalah 80,6 diperoleh dari indikator tekanan sosial, ekonomi, dan politik pada negara[2].

Masih menurut FFP, setidaknya ada tiga hal yang membuat posisi Indonesia memburuk. Pertama, tekanan demografis. Dimana terjadi degradasi lahan serta tergusurnya warga karena masalah lingkungan. Kedua, ketidakpuasan kelompok yang terjadi serta banyaknya aksi demonstrasi dan kekerasan terhadap kelompok-kelompok minoritas. Dan terakhir, masalah tekanan sosial akibat melebarnya jurang antara yang kaya dan miskin. 

Dari poin diatas setidaknya terkait dengan sebuah problema besar yang melanda dan menjangkiti negeri ini yakni Korupsi. Karena persoalan tekanan sosial menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi sebagaimana yang dinyatakan oleh Merican (1971). Yakni sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang rendah.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya[3]
Hal yang semakin dibuktikan hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) juga menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup dari 16 negara se Asia Pasifik. Indonesia terkorup dengan skor 8,32 atau lebih buruk jika dibandingkan dengan Thailand (7,63). Hal ini semakin memperkuat pendapat bahwa Indonesia memang menuju kepada menjadi negara gagal.

DEFINISI
            “Budaya Korupsi”, frase inilah yang menjadi bukti bahwa perilaku menyimpang korupsi pun telah dipandang sebagai sebuah budaya. Padahal korupsi tidak lah tepat apabila diungkapkan dengan kata budaya. Karena pada hakikatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Akan tetapi, patut untuk ditilik lebih dalam tentang makna dari korupsi itu sendiri.

Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.


Sedangkan menurut Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.

Didalam Islam, setidaknya terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk mendefinisikan korupsi. Pertama, ghulul yang secara leksikal berarti pengkhianatan. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan perbuatan seseorang yang melakukan pengkhianatan dengan penggelapan harta. Dimana dalam konteks korupsi, ghulul ialah korupsi yang dilakukan diri sendiri tanpa melibatkan orang lain. Kedua, risywah. Secara tekstual risywah berarti upah, hadiah, pemberian atau komisi. Sedangkan secara terminologi, risywah ialah suap yakni pemberian seseorang kepada orang lain yang bertujuan untuk membatalkan kepemilikan harta atas orang lain atau mengambil hak kepemilikan orang lain tersebut. 

Ketiga, al-suht yang secara leksikal berarti membinasakan dan digunakan untuk melukiskan binatang yang sangat rakus dalam memperoleh makanan. Seseorang yang melahap harta dan tidak peduli dari mana harta tersebut didapat, ia disamakan dengan binatang yang melahap segala macam makanan hingga membinasakannya. Keempat, al-saraqah yang berarti mengambil harta orang lain secara rahasia dan melawan hukum. Mengambil harta secara tersembunyi tentu berkembang modus operandinya dalam konteks korupsi, bisa dengan penggelapan, penggelembungan dana fiktif, pungutan liar dan lain sebagainya. Terakhir, ghasab yang berarti merampas harta orang lain dengan cara zhalim atau mengambil hak orang lain yang berharga dan berniat mengembalikannya[4].

Setidaknya banyak dampak yang muncul akibat dari korupsi itu sendiri. Diantaranya :
1.      Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
2.      Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3.      Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4.      Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
Oleh karena itu, aspek pemberantasan korupsi sangat penting menjadi perhatian agar dampak ini tidak meluas hingga seluruh aspek kehidupan.

PEMBERANTASAN
Terdapat sebuah pendapat dari Denny Indrayana ketika melihat optimisme kebangkitan Indonesia dalam memberantas korupsi. Bahwa Indonesia pasca reformasi adalah Indonesia yang lebih demokratis. Negara yang lebih demokratis adalah Negara yang lebih antikorupsi. Hal ini mudah dinalar berdasarkan rumusan korupsi itu sendiri.
Corruption (C) = Authority (A) + Monopoly (M) – Transparency (T)
Maknanya adalah korupsi lahir dari kewengan yang terpusat, dimonopoli tanpa control, apalagi keterbukaan.
            
Hal yang harus dilihat lebih dalam adalah apakah optimisme ini memang benar adanya ketika melihat bagaimana pemberantasan korupsi dilakukan. Terutama dalam konteks keIndonesiaan. Fareed Zakaria pun dalam buku The Future of Freedom menyatakan bahwa memang Indonesia telah berubah menjadi lebih demokratis.


Disamping itu, pada tahun 2005, Freedom House pun menerbitkan laporan yang mengelompokkan Indonesia sebagai Negara demokrasi yang memiliki kebebasan penuh. Bahkan Indonesia pun menyatakan diri “Kami negara demokrasi terbesar ketiga. Hal yang juga disampaikan Prof. Azyumardi Azra di salah satu bagian kolom Republika dengan menyatakan, ”Jika di banyak negara Muslim lainnya, khususnya di Timur Tengah, terdapat defisit demokrasi yang mencolok, sebaliknya kaum Muslimin yang merupakan penduduk mayoritas di Indonesia telah membuktikan sekali lagi bahwa demokrasi punya harapan untuk tumbuh dan berurat-berakar di negeri ini.”

Oleh karena itu, sangatlah pantas ketika Indonesia seharusnya terbebas dari korupsi ketika memang faktanya menyatakan bahwa Indonesia lebih demokratis. Sehingga Indonesia lebih terbebas dari korupsi.
Namun, ketika melihat perkembangan demokrasi Indonesia yang dinyatakan lebih baik faktanya juga berbanding lurus dengan angka korupsi Indonesia. Sebagaimana dapat terlihat dalam data berikut :
Peringkat Indonesia menurut Survey Transparency Internasional 1995-2010[5]
Tahun
Negara Disurvei
Peringkat Indonesia
Angka CPI Indonesia
1995
41
41
1,94
1996
54
45
2,65
1997
52
46
2,72
1998
85
80
2,0
1999
99
96
1,7
2000
90
85
1,7
2001
91
88
1,9
2002
102
96
1,9
2003
133
122
1,9
2004
146
133
2,0
2005
159
137
2,2
2006
163
130
2,4
2007
180
143
2,3
2008
180
126
2,6
2009
180
111
2,8
2010
178
110
2,8
2011
183
100
3,0
*Indeks CPI memiliki skala 0 (sangat korup) sampai 10 (sangat bersih)

Hal yang sebanding dengan jumlah kasus korupsi sendiri yang ditemui oleh KPK. Sebagaimana yang terlihat dari table berikut[6] :
Tahap
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
Penyelidikan
23
29
36
70
70
67
54
78
Penyidikan
2
19
27
24
47
37
40
66
Penuntutan
2
17
23
19
35
32
32
45
Inkracht*
0
5
17
23
23
37
34
34
Eksekusi
0
4
12
23
23
39
38
33
*Berkekuatan tetap
Oleh karena itu, semua fakta ini kembali ke pertanyaan awal apakah benar lebih demokratis berarti lebih antikorupsi. Dengan makna anti korupsi berarti menurun dan tidak adanya angka korupsi di Indonesia. Atau makna demokratis yang dimaksud seperti apa sehingga makna “lebih antikorupsi dapat terpenuhi”.

DEMOKRASI DAN KORUPSI
            Mengingat perbedaan kondisi sebagaimana yang dimaksudkan sudah sepatutnya penggalian lebih dalam dilakukan dalam kerangka pemberantasan korupsi. Dalam hal ini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi makna lebih demoratis lebih antikorupsi tidak terpenuhi.

Menurut Linz dan Alfred Stepan, untuk mencapai demokrasi yang terkonsolidasi, otonomi bagi masyarakat sipil dan masyarakat politik dalam kadar yang memadai harus diberikan serta didukung oleh pemerintahan berdasarkan hukum. Pemerintah berdasarkan hukum ini digerakkan oleh semangat konstitusionalisme, yang menuntut suatu hierarki undang-undang yang jelas, yang ditafsirkan oleh sistem yudisial yang mandiri dan didukung oleh budaya hukum yang kuat dalam masyarakat sipil[7].

Berdasarkan hal ini sesungguhnya dapat disimpulkan bahwa makna lebih antikorupsi bukan hanya terdapat pada demokratis atau tidaknya sebuah negara. Akan tetapi, lebih tepat kepada aspek substantif yang terdapat dalam sebuah negara. Yakni aspek penegakkan hukum dan konstitusional sebuah negara. dikarenakan negara yan tidak terkategori demokratis pun justru termasuk negara yang bersih dari korupsi.
Tabel CPI peringkat negara-negara dunia[8]
Peringkat
Negara
CPI
16
United Kingdom
7,8
19
Belgium
7,5
19
Ireland
7,5
21
Bahamas
7,3
22
Chile
7,2
22
Qatar
7,2
24
United States
7,1
25
France
7

Dari tabel tersebut ternyata terdapat negara yang justru lebih baik dalam hal peringkat CPI dibandingkan Amerika Serikat sebagai lambang Negara Demokratis. Hal ini dapat terbukti dengan perbandingan peringkat antara Qatar dengan Amerika Serikat dalam Democracy Index 2011. Dimana Qatar justru berada di peringkat 138 dari 167 negara dunia. Lebih rendah dari negara Indonesia yang berada di peringkat 60 atau Amerika Serikat yang berada di peringkat 19. Hal yang tentunya sangat berbeda ketika membandingkan kesimpulan bahwa Lebih Demokratis Lebih Anti Korupsi.

PERSPEKTIF ISLAM
            Islam telah memberikan jawaban tentang bagaimana perspektif kita terhadap korupsi itu sendiri. Dalam hal ini kembali disampaikan bahwa “Lebih Demokratis Bukan Berarti Lebih Anti Korupsi”. Akan tetapi, lebih kepada substantif dari upaya pemberantasan korupsi itu sendiri.

            Upaya pemberantasan korupsi cukup banyak disampaikan dan dirumuskan. Pendapat yang cukup ekstrem diantaranya adalah pendapat Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi salah satunya dengan membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu. Dalam hal ini membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Tentunya ini bukanlah sebuah upaya yang tepat didalam pemberantasan korupsi itu sendiri.

Ulama fikih telah sepakat mengatakan bahwa perbuatan korupsi adalah haram dan dilarang. Karena bertentangan dengan  maqasid asy-syariah. Keharaman perbuatan korupsi dapat ditinjau dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut.
a.       Perbuatan korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat). 
Allah SWT memberi peringatan agar kecurangan dan penipuan itu dihindari, seperti pada firman-Nya, "Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran:161).
b.      Berkhianat terhadap amanat adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah SWT dalam Alquran, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (QS. Al-Anfal: 27).
c.       Perbuatan korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan lalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat termasuk masyakarat yang miskin dan buta huruf yang mereka peroleh dengan susah payah.
d.      Termasuk ke dalam kategori korupsi, perbuatan memberikan fasilitas negara kepada seseorang karena ia menerima suap dari yang menginginkan fasilitas tersebut. Perbuatan ini oleh Nabi Muhammad SAW disebut laknat seperti dalam sabdanya, “Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap.” (HR Ahmad bin Hanbal).

Berdasarkan hal ini maka terdapat hukum yang berlaku dalam Islam terhadap tindakan korupsi. Dalam hal ini, ulama fikih telah membagi tindak pidana Islam kepada tiga kelompok, yaitu tindak pidana hudud, tindak pidana pembunuhan, dan tindak pidana takzir (jarimah). Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir.

Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis. bentuk, dan jumlahnya didelegasikan syarak kepada hakim.  Dalam menentukan hukuman terhadap koruptor, seorang hakim harus mengacu kepada tujuan syarak dalam menetapkan hukuman, kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor, sehingga sang koruptor akan jera melakukan korupsi dan hukuman itu juga bisa sebagai tindakan preventif bagi orang lain.
Wallahu a’lam bi shawab.



[1] Pendapat Denny Indrayana dalam buku Indonesia Optimis
[2] Adhyaksa Dault, “Menghadang Negara Gagal” hal 7
[3] Erika Nevida, “Korupsi di Indonesia : Masalah dan Solusinya”
[4] Isna Noor Fitria, “Ketika Islam Bicara Korupsi”
[5] Kompas, “Buku Pintar Kompas 2011” hal 356
[6] [6] Kompas, “Buku Pintar Kompas 2011” hal 360
[7] Adhyaksa Dault, “Menghadang Negara Gagal” hal 111
[8] http://cpi.transparency.org/cpi2011/results/


Yk.4.4.2013
*tulisan ini merupakan salah satu tugas paper asrama
yang meraih Juara 2 Lomba Penulisan Paper dengan tema "Korupsi di dalam Islam"

Posted on Thursday, April 04, 2013 by Akhdan Mumtaz

No comments